ArtisQQ Bandar Poker Paling Terpercaya

Atisqq.com Adalah Agen Poker Uang Asli Online Terpercaya Di Indonesia Yang Mengguankan Server Terbaik Dan Pelayanan Selama 24 Jam Nonstop

Image and video hosting by TinyPic
Partner Sejati Untuk Kartu Bersahabat www.ArtisQQ.com | STATUS BANK : BCA - ONLINE | MANDIRI - ONLINE | BNI - ONLINE| BRI - ONLINE | DANAMON - ONLINE

Miris! Hakim Herman Digaji Besar Tapi Malah Digunakan untuk Pesta Narkoba



Selasa 19 May 2015, 14:23 WIB

Miris! Hakim Herman Digaji Besar Tapi Malah Digunakan untuk Pesta Narkoba


Jakarta - Hakim Herman Fadhillah A Daulay tersangkut kasus narkoba dan perselingkuhan. Hakim Herman yang belum sampai 5 tahun menjadi hakim mengaku gajinya cukup besar sehingga bisa menkonsumsi narkotika jenis sabu.


Hakim muda itu juga mengakui dia bisa membeli jenis sabu itu dari gaji yang diterimanya sebagai seorang hakim.


"Gaji aku Rp 10 juta. Cukup itu (beli narkoba). Harganya Rp 200 ribu satu kali. Saya bisa menggunakan sampai satu sampai dua kali, tapi itu nggak setiap hari," ucap Herman di Sidang majelis kehormatan hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/5/2015).


Dalam sidang MKH itu, hakim Herman mengakui bahwa dirinya memang telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2008 namun sempat berhenti. Kemudian pada tahun 2013 menggunakan kembali.


Alasan Herman memakai kembali karena dirinya cekcok dengan istrinya. Cekcok disebabkan karena Herman bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga sedangkan istrinya di Pemda Padang Sidempuan.


"Aku pernah menggunakan tahun 2008 namun cuma berhenti 2009, 2010. Tetapi saat di Sibolga tahun 2013 menggunakan lagi. Narkobanya jenis sabu. Tapi atas diskusi dengan keluarga, akhirnya saya melakukan rehabilitasi," ujarnya.‎


Sidang MKH terhadap hakim Herman masih berlangsung. Ia terancam dipecat atau perbuatan yang mencoreng jubah 'wakil Tuhan' itu. Lantas berapakah gaji hakim saat ini? Berikut tunjangan hakim sesuai PP No 94/2012 seperti dilansir website MA:


Hakim Tingkat Banding:


1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta

2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta

3. Hakim Utama Rp 33,3 juta

4. Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta

5. Hakim Madya Rp 29,1 juta

6. Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta


Hakim Tingkat Pertama Kelas IA Khusus (Termasuk hakim yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)


1. Ketua Rp 27 juta

2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta

3. Hakim Utama Ro 24 juta

4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta

5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta

6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta

7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta

8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta

9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta

10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta

11. Hakim Pratama Rp 14 juta


Hakim Tingkat Pertama Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA)


1. Ketua Rp 23,4 juta

2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta

3. Hakim Utama Rp 20,3 juta

4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta

5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta

6. Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta

7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta

8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta

9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta

10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta

11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta


Hakim Tingkat Pertama Kelas I B


1. Ketua Rp 20,2 juta

2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta

3. Hakim Utama Rp 17,2 juta

4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta

5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta

6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta

7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta

8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta

9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta

10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta

11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta


Hakim Tingkat Pertama Kelas II


1. Ketua Rp 17,5 juta

2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta

3. Hakim Utama Rp 14,6 juta

4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta

5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta

6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta

7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta

8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta

9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta

10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta

11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta


Tunjangan tersebut ditambah tunjangan uang kemahalan sebesar:


Zone I: Jawa sebesar Rp 0

Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta

Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta

Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta


Di luar nominal tunjangan tersebut di atas, hakim juga mendapat gaji sesuai jenjang PNS serta fasilitas sebagai pejabat negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar