Fenomena 'Om Telolet Om', disenangi Jokowi Tapi Kok dilarang polisi ??
ArtisQQ - Wabah 'Om Telolet Om' tengah digandrungi sejumlah masyarakat tanah air. Fenomena yang berawal dari antuasis warga akan suara klakson bus berbunyi 'telolet' san membuat warga menuliskan 'Om Telolet Om' di kertas, papan, bankan spanduk agar menjadi pusat perhatian para sopir untuk membunyikan klaksonnya itu menjadi hiburan tersendiri bagi warga tersebut.
Dapatkan diskon Rp 300,000 untuk tiket libur Natal & Tahun baru-muBahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara terkait fenomena ini. Jokowi menilai fenomena 'Om Telolet Om' merupakan sebuah cara sederhana dari rakyat untuk mencari kebahagiaan semata.
"(Om Telolet Om) sebuah kesederhanaan, sebuah kesenangan, sebuah kebahagiaan dari rakyat untuk memperoleh sebuah hiburan atau sebuah hobi, saya kira sangat bagus," kata Jokowi, seusai menghadiri Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12).
Jokowi mengatakan, fenomena 'Om Telolet Om' merupakan suatu bukti kekuatan dari media sosial. Seperti diketahui, 'Om Telolet Om' tak hanya viral di Tanah Air, melainkan sampai menjadi perbincangan oleh selebritis dunia.
"Ya ini kekuatan dan potensi media sosial," kata Jokowi.
Namun, fenomena yang menjadi viral di media sosial itu rencananya bakal segera berakhir setelah kepolisian melarang keras penggunaan klakson berbunyi telolet itu. Kepolisian menilai, klakson yang digunakan oleh bus-bus besar itu berlebihan, sebab bunyi klakson setiap kendaraan memiliki standarisasi dan spesifikasinya.
"Fungsi klakson memberikan tanda, pesan yang tepat baik dan terukur. Yang terjadi dari bus telolet ini pesan yang disampaikan melebihi ambang batas," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/12).
Bunyi klakson kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 26 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan klakson harus digunakan tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 279 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal itu menyebutkan perlengkapan yang kendaraan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas akan mendapat kurungan pidana 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Selain itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Martinus mengatakan, semua aksesoris kendaraan harus sesuai spesifikasi dan memenuhi standar yang telah ditentukan. Terpenting, kata dia, memberikan nyaman bagi semua orang bukan hanya pada pengendara saja.
Oleh karena itu, Martinus menegaskan bus-bus yang menggunakan klakson telolet bisa ditertibkan. Jika masih melanggar, polisi memiliki hak untuk melakukan tilang.
"Nah itu bisa ditertibkan. sehingga nanti yang dilakukan Polri akan menghentikan mereka lalu beri teguran dulu. Nanti kalau masih begitu, baru ditilang," tegas dia.
Terkait aksi anak-anak yang menunggu bus melintas di pinggir jalan, Martinus mengimbau sebaiknya dihentikan karena berbahaya. Menurut dia sebaiknya anak-anak yang ingin mendengar bunyi klakson itu di pool bus atau terminal.
"Kalau mau mainnya ke tempat poolnya dan pemberhentian seperti terminal gitu," pungkas Martinus.
Bahkan, pengendara bus yang memakai klakson berbunyi telolet saat melintas di Kediri, Jawa Timur, dilarang. Hal itu yang dilakukan Satuan Lantas Polres Kediri Kota saat melakukan upaya pencegahan penggunaannya di jalan raya, Jumat (23/12).
Langkah ini dilakukan karena klakson 'Telolet' itu dianggap mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan rawan terjadinya kecelakaan. Dengan melibatkan seluruh unit di Satlantas yang dipimpin Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP M Amirul Hakim, S.IK dan unit-unit mulai dari Dikyasa, Turjawali melakukan sosialisasi kepada manager PO maupun para sopir dan kepala bengkel. Beberapa perusahaan oto bus yang mendapatkan sosialisasi antara lain PO Setiawan, PO Hasti, PO Kawan Kita dan PO Baruna
"Hasil sosialisasi dan koordinasi para manager PO sepakat untuk armada busnya tidak gunakan klakson telolet karena sedikit mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya yang berpotensi laka serta mengganggu ketenangan masyarakat sekitar," kata AKP M Amirul Hakim, S.IK pada merdeka.com.
Selain mendatangi langsung ke perusahaan oto bus, polisi juga melakukan sosialisasi di jalan-jalan yang dilalui bus untuk memberi peringatan. Salah satu kesepakatannya para sopir bus sepakat tidak gunakan klakson telolet dan tidak terpengaruh oleh bus lain yang gunakan klakson telolet.
"Para kepala bengkel juga sepakat tidak memasang klakson telolet dan siap menjamin bahwa bus tidak akan sekali kali gunakan klakson telolet," pungkasnya.
Sementara itu, disinggung apakah sudah menerapkan tilang bagi pengemudi bus yang membunyikan klakson telolet di Kota Kediri, AKP Amirul Hakim menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan ini dalam rangka pencegahan.
Baca Juga Sebelumnya : 5 Lomba paling mesum di dunia, semuanya dari China
Baca Juga Sebelumnya : 5 Lomba paling mesum di dunia, semuanya dari China
CARI SITUS JUDI DOMINO DAN POKER ONLINE''TERPERCAYA''ARTISQQ SOLUSINYA ^^
Kami Dari ARTISQQ menyediakan Promo dan bonus yang selalu di nantikan !
BIG PROMO !!
* Bonus Rollingan 0.3%
* Bonus Refferal Up To 15%
Semua Hanya bisa didapatkan di ArtisQQ
Minimal Depo dan WD hanya 20 Rb
Dengan Fasilitas Mewah :
- Cs yang cantik siap Membantu 24 Jam
- Bonus Refferal 15% Perbulan
- WD Tanpa Batas
- 100% Bebas dari BOT
- Kemudahan Melakukan Transaksi dari 5 Bank Besar
- Ribuan Meja game & Puluhan ribu Real player setiap harinya
BURUAN DAFTARKAN DIRI ANDA BERSAMA KAMI DI KOMUNITAS ArtisQQ
CONTACT PERSON :
* Facebook : Artis QQ
* Skype : artisqq
* BBM : 2BED6E58
* Phone : +855-965-123-003
* Instagram : artisqq
ArtisQQ (UNTUK DAFTAR !!)